Pusat Layanan Terpadu UIN SuKa untuk Kita dan bersama Kita

PLT UIN SuKa : 0821 3768 3535 (Telp/SMS/WA)
Kekerasan seksual merupakan masalah yang dapat terjadi di berbagai kalangan sosial, termasuk lingkungan kampus. Pusat Layanan Terpadu UIN Sunan Kalijaga (PLT UIN SuKa) hadir sebagai upaya untuk mengatasi dan mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kekerasan seksual dapat diartikan sebagai tindakan merendahkan, menghina, menyerang, atau melakukan perbuatan lain terhadap tubuh, hasrat seksual, dan fungsi reproduksi seseorang secara paksa atau tanpa persetujuan yang jelas. Kondisi ini sering kali terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan gender, dan dapat menyebabkan penderitaan fisik, psikis, dan seksual bagi korban.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual antara lain adalah pelecehan seksual dan intimidasi seksual. Pelecehan seksual melibatkan tindakan fisik atau non-fisik yang berkaitan dengan bagian tubuh seseorang dan mengakibatkan korban merasa terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Contoh dari pelecehan seksual meliputi penggunaan siulan, isyarat mata, ucapan bernuansa seksual, penayangan materi pornografi, serta sentuhan yang tidak diinginkan pada tubuh korban. Sementara itu, intimidasi seksual adalah tindakan yang menyerang seksualitas seseorang untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis, baik melalui komunikasi langsung maupun tidak langsung, seperti melalui surat, chat, email, dan lain sebagainya. Ancaman atau percobaan perkosaan juga termasuk dalam intimidasi seksual.
Menghadapi permasalahan tersebut, UIN Sunan Kalijaga melalui PLT UIN SuKa menyediakan layanan terpadu untuk sosialisasi, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. PLT UIN SuKa terdiri dari tiga divisi, yaitu Divisi Pencegahan, Divisi Penanganan dan Pemulihan Korban, serta Divisi Penindakan Pelaku. Setiap divisi diisi oleh dosen-dosen perwakilan dari berbagai fakultas di UIN Sunan Kalijaga.
Dr. Witriani, S.S., M.Hum., yang juga seorang dosen di Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, UIN Sunan Kalijaga, adalah Ketua pertama PLT UIN SuKa didirikan. Sampai saat ini peranannya, Dr. Witriani dan timnya bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, pendampingan, serta upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ketua PLT UIN SuKa yang baru saat ini adalah Andayani, S.IP, MSW. Beliau adalah dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Kalijaga.
Bagi para civitas akademika (mahasiswa, staf, dan dosen) yang mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di UIN Sunan Kalijaga, diharapkan untuk segera melaporkan melalui kontak yang telah disediakan. Kontak tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0821 3768 3535 melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp.
Dengan adanya PLT UIN SuKa, UIN Sunan Kalijaga berkomitmen untuk menjaga kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika. (pltuinsuka/w/urs/hfs)