LPPM UIN SuKa Sosialisasikan KKN Konversi dan Keris pada RKF FADIB, UIN SuKa

Dalam forum Rapat Kerja Fakultas (RKF) Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga yang dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan 1, 2, dan 3 FADIB, serta Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi) Sastra Inggris, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa dan Sastra Arab, Ilmu Perpustakaan, Magister Bahasa dan Sastra Arab, Magister Sejarah Peradaban Islam pada Selasa, 20 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Suka hadir dalam sosialisasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Konversi bagi mahasiswa UIN SuKa dan program penelitian untuk memenuhi persiapan akreditasi program studi.

Pada pemenuhan salah satu syarat persiapan akreditasi, pihak LPPM akan fasilitasi adanya “keris” (kelompok riset) pada tiap prodi namun tetap berlandaskan menurut petunjuk teknis dari Kementerian Agama RI. Sedangkan tentang Kuliah Kerja Nyata (KKN) Konversi, pihak LPPM UIN SuKa menginformasikan bahwa panduan KKN tersebut dapat diakses melalui tautan https://lppm.uin-suka.ac.id/id/dokumen/index/15 dan kemudian klik pada no. 25 atau pada tautan https://lppm.uin-suka.ac.id/id/pengumuman/detail/3042/panduan-pkm-tematik-kemitraan-kkn-konversi.

KKN Konversi dalam hal ini adalah program kuliah kerja nyata pengabdian kepada masyarakat tematik kemitraan. Dalam KKN Konversi ini bertujuan memberikan panduan bagi mahasiswa agar lebih mudah dalam mengajukan program pengabdian masyarakat yang dapat dikonversi menjadi nilai KKN serta meningkatkan keikutsertaan civitas akademika UIN Sunan Kalijaga dalam program pengabdian kepada masyarakat.

Secara garis besar dapat diinfromasikan bahwa alokasi waktu pengabdian kepada masyarakat harus setara dengan 4 SKS, dimana 1 sks setidaknya dilakukan selama 4-5 jam/minggu. Jam kerja efektif dihitung dari, 4 SKS x 4 jam/minggu x 16 kali tatap muka, yaitu 256 jam. Apabila jam kerja dialokasikan dalam kegiatan 45 hari pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat di lapangan, maka : 256 jam kerja dibagi 45 hari = lebih kurang 6 jam kerja per hari. Kegiatan ini ditunjukkan dengan timeline pelaksanaan di proposal dan laporan.

Dalam KKN Konversi ini, minimal diikuti oleh 2 program studi, dengan 10-12 personel mahasiswa. Untuk dosen pembimbing lapangan bisa ditentukan dari program studi yang berasal dari pengajuan kegiatan dari konversi KKN tersebut.

Syarat ketentuan pendaftaran KKN Konversi sama seperti pada pendaftaran KKN reguler, yaitu mahasiswa tetap mendaftar KKN dan mengikuti alur pendaftaran. Mahasiswa mengajukan proposal kegiatan KKN konversi tersebut ke pihak LPPM yang sebelumnya harus disertai persetujuan dari seluruh ketua prodi dari para mahasiswa yang bersangkutan. Kemudian para mahasiswa tersebut menunggu informasi pengumuman tentang diterima atau tidaknya proposal untuk pengajuan KKN konversi.

Dalam sosialisasi ini LPPM UIN Suka yang diwakili oleh Dr. Adib Sofia, S.S., M.Hum., Ir. Trio Yonathan Teja Kusuma, S.T., M.T., IPM., dan Achmad Zainal Arifin ,M.A., Ph.D. juga memberi contoh kasus, yaitu ada seorang mahasiswa yang melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas sosial pada level nasional di luar kampus, kemudian yang bersangkutan ajukan ke LPPM sebagai KKN konversi. Pada kasus ini oleh Pihak LPPM UIN SuKa dapat diterima dan setujui karena mahasiswa tersebut benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dg kriteria dari pihak LPPM UIN SuKa. Meskipun hanya 1 (satu) mahasiswa dari UIN SuKa namun pertimbangan dari pihak LPPM adalah bahwa mahasiswa tersebut bekerja dalam tim yang lebih luas, yaitu dalam skala nasional.

Untuk mengetahui lebih detil tentang program KKN bagi mahasiswa serta penelitian bagi dosen dan mahasiswa UIN SuKa, pihak LPPM memberi arahan informasi lewat web LPPM UIN SuKa serta kontak Whats App untuk tanya-jawab pada hari dan jam kerja kantor, yaitu hari Senin-Kamis, pukul 07.30-16.00 dan hari Jumat, pukul 7.30-16.30 WIB. (URS/HFS)